Simas Personal Accident

Simas Personal Accident
( Kecelakaan Diri )

Dalam setiap aktivitas yang kita lakukan sehari-hari, semua orang selalu menghadapi resiko kecelakaan, baik dirumah, dikantor, didalam perjalanan baik darat, laut atau udara. Kecelakaan tersebut dapat menyebabkan meninggal dunia, cedera tetap maupun luka badan. 
Untuk mengurangi kerugian yang timbul akibat dari kecelakaan tersebut, maka lindungilah diri anda dengan Asuransi Simas Personal Accident.
Jenis pertanggungan yang diberikan
  • Resiko A  : Kematian
  • Resiko B  :Cacat tetap dengan maksimum jumlah uang pertanggungan 100%dari resikoA
  • Resiko D  :Biaya perawatan/pengobatan dokter akibat kecelakaan dengan maksimum jumlah uang pertanggungan 10%dari resiko A
Kecelakaan
Suatu peristiwa yang
terjadi secara tiba-tiba, tidak  terduga sebelumnya, datang dari luar diri Tertanggung, mengandung unsur kekerasan, tidak dikehendaki, dan di dalamnya tidak terdapat faktor kesengajaan.

Dianggap sebagai suatu Kecelakaan :
Keracunan yang mendadak karena masuknya gas dan/atau uap yang mengandung racun ke dalam tubuh, dengan pengecualian terhadap keracunan yang diakibatkan oleh penggunaan secara sengaja obat bius atau zat-zat lain yang dapat menimbulkan akibat-akibat merusak, serta penggunaan secara sengaja obat-obatan dalam arti yang seluas-luasnya
Penularan karena masuknya zat-zat yang mengandung kuman penyakit sebagai akibat dari jatuh-nya Tertanggung ke dalam air atau ke dalam zat cair ataupun zat padat lainnya secara tidak sengaja.
Akibat malapetaka yangdatang secara mendadak dari luar, seperti karam kapal, pendaratan darurat, keruntuhan kendaraan bermotor

Juga dianggap sebagai suatu Kecelakaan :
Bila Tertanggung, tanpa adanya unsur-unsur kesalahan pada dirinya bagaimanapun bentuk dan sifat-nya, menderita cacat jasmani atau meninggal dunia sebagai akibat dari tindak penganiayaan atau penyerangan yang dilakukan oleh pihak lain.
Masuknya kuman-kuman penyakit secara segera atau kemudian ke dalam luka yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan, dengan ketentuan bahwa sifat dan letak daripada luka itu dapat ditentukan secara ilmu kedokteran.
Tambah payahnya keadaan sebagai akibat dari pengobatan yang dilakukan oleh atau atas perintah dokter dan bukan karena inisiatif Tertanggung atau orang-orang yang berkepentingan dalam asuransi ini.

Resiko Kecelakaan yang ditanggung
Resiko A    :    
   Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Resiko B    :    
   Cacat Tetap Total maupun Sebagian akibat Kecelakaan dengan penggantian tabel Continental Scale.
Resiko D    :    
    Biaya Perawatan Medis/ Pengobatan
    Dokter akibat Kecelakaan.

Usia masuk
18 Tahun sampai dengan 60 tahun
Diluar ketentuan harus ada persetujuan khusus dari UW

Klasifikasi Tertanggung

GOLONGAN I
    Orang yang melakukan pekerjaan dikantor
    atau sering berada di kantor, misal:
    Akuntan, Sekertaris, Pengacara, Bankir dll

GOLONGAN II 
Orang yang sifat pekerjaannya seperti Golongan I tetapi sering bepergian/ dinas luar dan mempunyai sedikit resiko kerja, misal: Salesman, Mahasiswa, Pedagang, Turis, Dokter, Ibu Rumah Tangga dll

GOLONGAN III
    Orang yang pekerjannya sering di
    lapangan atau teknisi, misal: Insinyur,
    Arsitek, Dokter Gigi, Sopir pribadi dll

GOLONGAN IV
Orang yang mempunyai pekerjaan dengan sifat yang berbahaya/ beresiko, misal: Sopir Angkutan Umum, Buruh Pabrik, Satpam, Kenek dll







Anda menginginkan Perlindungan untuk Anda sendiri, Keluarga, Karyawan, Aset, Property...?!!

Lindungilah Sekarang

lebih Aman
lebih Nyaman
lebih Tenang
lebih Terjamin
lebih Pasti

kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada
sekarang Anda dapat  
Call SMS

segera
call sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com