Keunggulan Simas Sehat Corporate
Jaminan Luas, baik rawat inap, rawat jalan, melahirkan, rawat gigi dan kacamata.
Menggunakan metode Tailor Made, yaitu dalam mendesign produk dan jaminan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari Perusahaan.
Jaringan Rumah Sakit Provider diseluruh Indonesia mendukung sistem ‘Cash-less.
Proses Utilization Review yang professional secara In-House yang dilakukan oleh Dokter
Pilihan yang Fleksibel dalam menggunakan system klaim yaitu system Reimbursement maupun Provider
Jaminan berlaku di seluruh dunia.
Proses Administrasi Internal yang cepat dan profesional.
Kecepatan pembayaran klaim yaitu maksimum 7 hari kerja untuk rawat jalan dan 14 hari kerja untuk rawat inap.
Jaminan Luas, baik rawat inap, rawat jalan, melahirkan, rawat gigi dan kacamata.
Menggunakan metode Tailor Made, yaitu dalam mendesign produk dan jaminan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari Perusahaan.
Jaringan Rumah Sakit Provider diseluruh Indonesia mendukung sistem ‘Cash-less.
Proses Utilization Review yang professional secara In-House yang dilakukan oleh Dokter
Pilihan yang Fleksibel dalam menggunakan system klaim yaitu system Reimbursement maupun Provider
Jaminan berlaku di seluruh dunia.
Proses Administrasi Internal yang cepat dan profesional.
Kecepatan pembayaran klaim yaitu maksimum 7 hari kerja untuk rawat jalan dan 14 hari kerja untuk rawat inap.
Fasilitas payroll untuk proses pembayaran klaim
Laporan secara periodik tentang penggunaan jaminan dan manfaat asuransi kesehatan
Jaminan Rawat Inap (IP)
Biaya Kamar dan Menginap
Mengganti biaya-biaya harian untuk akomodasi kamar dan menginap, perawatan umum dan makan untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap yang terdaftar dalam Rumah Sakit, berlaku untuk maksimum 90 hari perawatan.
Dinyatakan sebagai Biaya Kamar dan Menginap apabila telah menjalani perawatan di Rumah Sakit selama 8 jam atau telah dikenakan biaya kamar oleh Rumah Sakit.
Pilihan maksimum per perawatan dapat di “tailor” menjadi sesuai kebutuhan maksimal 365 hari.
Biaya Kamar ICU/ICUU
Mengganti biaya-biaya harian untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap di Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit untuk masa yang tidak lebih dari 22 hari.
Pilihan maksimum per perawatan dapat di “tailor” menjadi sesuai kebutuhan maksimal 365 hari
Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
Mengganti biaya-biaya yang terjadi selama perawatan Rumah Sakit untuk peralatan dan perawatan Rumah Sakit yang diperlukan secara medis, yang mencakup:
obat-obatan yang dikonsumsi selama di Rumah Sakit, perban,
pemeriksaan laboratorium dan sinar-X, elektrokardiogram, fisiotherapi, infus, administrasi transfusi dan transfusi darah.
Termasuk juga dalam jaminan ini adalah biaya administrasi Rumah Sakit.
Biaya Pembedahan
Penggantian biaya-biaya untuk pembayaran Dokter Bedah, pemeriksaan sebelum pembedahan dan semua perawatan umum pasca pembedahan sampai dengan 31 hari sebelum dan atau sesudah operasi yang dibebankan oleh Dokter Bedah tetapi tidak boleh melebihi Batas Maksimum Pengeluaran yang memenuhi syarat untuk jenis operasi pembedahan yang tercantum dalam Daftar Biaya Pembedahan.
Kunjungan Dokter di Rumah Sakit
Penggantian biaya-biaya sebenarnya yang dibebankan oleh seorang Dokter untuk kunjungan dan pengobatan harian oleh Dokter tersebut dalam kasus perawatan-inap non-bedah dengan batasan maksimum satu kunjungan per-hari.
Maksimum per perawatan inap : 90 hari.
Khusus perawatan non-bedah. Bila perawatan tersebut berhubungan dengan perlunya tindakan pembedahan, maka limit yang dipakai adalah limit jaminan Biaya Pembedahan.
Biaya Konsultasi Dokter Spesialis di Rumah Sakit
Penggantian biaya-biaya konsultasi yang dibebankan oleh seorang Dokter Spesialis sehubungan dengan Ketidakmampuan Secara Fisik yang membutuhkan perawatan-inap di Rumah Sakit asalkan konsultasi tersebut telah direkomendasikan secara tertulis oleh Dokter yang merawat.
Maksimum per perawatan inap.
Khusus perawatan non-bedah. Bila perawatan tersebut berhubungan dengan perlunya tindakan pembedahan, maka limit yang dipakai adalah limit jaminan Biaya Pembedahan.
Perawatan Juru Rawat Pribadi
Penggantian biaya-biaya perawatan oleh seorang jururawat yang terdaftar dan berijazah selama perawatan-inap di Rumah Sakit, sampai dengan maksimum 30 hari, yang diminta untuk merawat Tertanggung secara khusus dan jika hal ini dilakukan atas rekomendasi dari Dokter atau Dokter Bedah yang bertugas.
Penyewaan Alat-Alat
Penggantian biaya penyewaan kursi roda, tongkat penyangga dan peralatan medis sejenis yang diperlukan secara medis selama Tertanggung dirawat-inap di Rumah Sakit.
Test Diagnostik sebelum Perawatan Rumah Sakit dan Konsultasi Dokter Spesialis Sesudah Perawatan Rumah Sakit
Biaya Test Diagnostik sebelum Perawatan Rumah Sakit
a. Penggantian biaya-biaya konsultasi Dokter Umum, Spesialis dan Test Laboratorium yang terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum perawatan-inap di Rumah Sakit asalkan tidak melebihi jumlah yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.
Konsultasi Dokter Spesialis Sesudah Perawatan Rumah Sakit
b. Penggantian biaya yang timbul atas pengobatan lanjutan oleh Dokter yang sama sampai periode 30 (tiga puluh) hari setelah lepas rawat-inap di Rumah Sakit, dalam kasus perawatan-inap non-bedah.
Biaya Ambulans
Penggantian biaya yang dibebankan oleh suatu Rumah Sakit atau organisasi yang menyediakan jasa ambulans untuk mengangkut seorang Tertanggung dari tempat kejadian ke Rumah Sakit dalam keadaan darurat, termasuk untuk tujuan rujukan antar Rumah Sakit dalam hal adanya tindakan medis yang diperlukan oleh Tertanggung.
Batasan jaminan ini adalah per Provinsi kecuali untuk Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi atau maksimal 100 km melalui jalan darat.
Perawatan Darurat Gigi Akibat Kecelakaan
Penggantian biaya yang terjadi sebagai akibat dari cedera karena kecelakaan yang terjadi pada gigi alamiah yang benar-benar sehat, hanya jika perawatan dilakukan dalam 24 jam setelah kecelakaan yang menyebabkan cedera dan dilakukan dalam Klinik Gigi atau Rumah Sakit yang terdaftar secara resmi.
Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan
Penggantian biaya atas perawatan darurat yang terjadi sebagai akibat dari cedera karena kecelakaan yang dilakukan di Klinik atau Rumah Sakit, dan sebagai pasien berobat jalan dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah kecelakaan yang menyebabkan cedera itu.
Santunan Duka
Memberikan santunan jika Tertanggung meninggal dunia dalam perawatan Rumah Sakit yang dijamin di dalam Polis.
Dalam hal kematian yang dimaksud tidak terjadi secara segera tetapi setelah beberapa lama sejak lepas Rawat Inap, batas toleransi maksimal yang dapat dijamin polis akibat kematian tersebut adalah 2 x 24 jam terhitung sejak Tertanggung lepas Rawat Inap dari Rumah Sakit.
Anda menginginkan Perlindungan untuk Anda sendiri, Keluarga, Karyawan, Aset, Property...?!!
Lindungilah Sekarang
lebih Aman
lebih Nyaman
lebih Tenang
lebih Terjamin
lebih Pasti
kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada
sekarang Anda dapat
Call SMS
Call SMS
segera
call sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
call sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com