Asuransi Pinjaman/Kredit)
Memberikan jaminan atas resiko kegagalan pembayaran pinjaman yang diakibatkan oleh kematian, cacat tetap total akibat kecelakaan, perawatan inap jangka pendek maupun panjang akibat sakit dan kecelakaan.
Obyek Pertanggungan
Perjanjian /kontrak Pinjaman
Manfaat
