Asuransi yang menjamin perjalanan mudik dengan menggunakan angkutan umum resmi (pesawat, kapal laut, kereta api & bis) serta kendaraan pribadi (kendaraan beroda empat atau lebih) mulai dari Rp. 10.000,-perpolis
Batas Jaminan : 24 jam sehari
Batas Geografis : Seluruh Wilayah Indonesia
Periode Pertanggungan : 30 (tiga puluh) hari sejak awal periode polis
