Tampilkan postingan dengan label Asuransi Mudik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Mudik. Tampilkan semua postingan

Simas Mudik

Asuransi yang menjamin perjalanan mudik dengan menggunakan angkutan umum resmi (pesawat, kapal laut, kereta api & bis) serta kendaraan pribadi (kendaraan beroda empat atau lebih)        mulai dari Rp.  10.000,-perpolis
Batas Jaminan       : 24 jam sehari
Batas Geografis     : Seluruh Wilayah Indonesia
Periode Pertanggungan    : 30 (tiga puluh) hari sejak awal  periode polis